Blue and White Illustrative Web Development Twitter Header

Written by Super User on . Hits: 21

Sosialisasi EAC Badilag 1
Sosialisasi EAC Badilag 2

Labuan Bajo – Pengadilan Agama Labuan Bajo turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik yang digelar secara daring pada Selasa (1/7/2025). Kegiatan penting ini merupakan bagian dari peluncuran dan penandatanganan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) mengenai Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik. 

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Labuan Bajo diwakili oleh Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, CPNS, serta staf pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Keikutsertaan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Labuan Bajo untuk mendukung implementasi sistem peradilan berbasis digital, khususnya dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat.

Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik bukan hanya inovasi administratif, melainkan terobosan penting yang mentransformasi sistem layanan peradilan agama. Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diluncurkan memungkinkan para pihak berperkara untuk mengakses dokumen hukum secara digital, aman, dan efisien, serta telah diuji coba di seluruh satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

Sutarno, S.I.P., M.M., selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa penerapan aplikasi EAC merupakan solusi atas berbagai problematika dalam penerbitan akta cerai secara konvensional, seperti keterlambatan dan risiko kehilangan dokumen. Ia menjelaskan bahwa pada tahap sosialisasi, seluruh satuan kerja pengadilan agama telah berhasil menerbitkan akta cerai secara elektronik, yang menunjukkan kesiapan infrastruktur dan SDM. Selain itu, sistem ini dinilai mampu menghemat anggaran operasional dan memperpendek rantai birokrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel. 

Pengadilan Agama Labuan Bajo menyambut baik kebijakan ini karena selain mendukung percepatan layanan publik, sistem ini juga meminimalisir risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen. Dengan penerapan aplikasi EAC, proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu kini dapat disederhanakan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih transparan dan terintegrasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama dan Ditjen Dukcapil. Diharapkan, implementasi sistem ini dapat semakin meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan peradilan agama kepada masyarakat. (HH)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2024