Blue and White Illustrative Web Development Twitter Header

Slider

Selamat Datang

Di Website resmi Pengadilan Agama Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. [Welcome to the official website Labuan Bajo Religious Court, West Manggarai, East Nusa Tenggara Province]
Selamat Datang

Gugatan/ Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditrektorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan/ Permohonan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
E-Court

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas Pengadilan Agama Labuan Bajo Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pembangunan Zona Integritas

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Program Prioritas DITJEN BADILAG 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2026 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas DITJEN BADILAG 2026

JADWAL SIDANG

jwdl sdngPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFORMASI PERKARA

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

GUGATAN / PERMOHONAN MANDIRI

typo colorAplikasi Ditjen Badilag yang menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri.

BIAYA PERKARA

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

    

 DIREKTORI PUTUSAN 

put dir Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

         

Zona Integritas

 

Dokumen Pembangunan Zona Integritas

Pengadilan Agama Labuan Bajo

                                           

                     AREA1   AREA2   AREA3   AREA4   AREA5  AREA6

 

 

logo palabajo

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Labuan Bajo bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

 

APLIKASI PENDUKUNG PERKARA  

    

SIPP e court dirput gugatan mandiri lapor siwas

 

 

 

Publikasi SPI 2025

Banner Pengaduan 2022

no ptsp

PRIORITASPELAYANAN

EAC baru PA Labuan Bajo

SYARAT DAN PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN AGAMA

1.

Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

>> 

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau

>>

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).

>>

Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)

2.

Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

>>

Buku Nikah asli/Duplikat asli

>>

Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos

>>

Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos

>>

Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

>>

Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).

3.

Syarat MengajukanDispensasi Nikah

>>

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

>>

Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

4.

Syarat MengajukanIzin Poligami

>>

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).

>>

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).

>>

Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).

>>

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

>>

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

>>

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

5.

Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

>>

Photocopy KTP .

>>

Photocopy Kartu Keluarga .

>>

Photocopy Surat Kematian.

>>

Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

>>

Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

>> 

Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan

>> 

Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan

>> 

Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh

6.

Syarat MengajukanPembatalan Nikah

>>

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II

>>

Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

>>

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

7.

Syarat Mengajukan Perwalian Anak

>>

Photocopy Buku Nikah orang tua.

>>

Photocopy Surat Kematian.

>>

Photocopy Kartu Keluarga.

>>

Photocopy Akte Kelahiran.

>>

Photocopy SK (untuk PNS).

>>

Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

>>

Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

>> 

Fotocopy surat-surat berharga

8

Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

>>

Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.

>>

Photocopy Buku Nikah orang tua anak.

>>

Photocopy Kartu Keluarga.

>>

Photocopy Akte Kelahiran.

>>

Photocopy KTP.

>>

Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

>>

Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.

>>

Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo.

>>

Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.

>> 

Fotocopy SKCK yang bersangkutan

>>

Fotocopy surat kesehatan.

>>

Fotocopy penghasilan.

>>

Surat dari dinas sosial

9.

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

>>

Surat penolakan dari KUA.

>>

Photocopy KTP dari para pihak.

>>

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo.

>>

Fotocopy KK yang bersangkutan

>>

Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.

>>

Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

10.

Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

>>

Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.

>>

Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).

>>

Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.

>>

Surat Keterangan Kematian dari Lurah

>>

Photocopy KTP ahli waris.

>>

Photocopy Kartu Keluarga.

>>

Photocopy Surat Nikah.

>>

Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

11.

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

>>

Foto copy KTP Penggugat

>>

Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).

>>

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

12.

Syarat MengajukanKuasa Insidentil

>>

Foto copy KTP kedua belah pihak.

>>

Materai Rp. 6000,-

>>

Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.

>>

Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

13.

Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai

>>

Foto copy KTP Pemohon

>>

Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).

>>

Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

>>

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya...

1

Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas  Meja 1.

2

Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank BRI

3

Menunjukkan kwitansi Bank  ke Kasir

4

Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. 

Pengguat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah.

2.

Penggugat dan tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.

3.

a. 

Tahapan Persidangan :

1) 

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (Sebelum Pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.);

b.

 Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.

2)

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan terseb

  • Alur Pelayanan
  • Berperkara Secara Elektronik
  • Prosedur Permohonan Informasi

Alur Pelayanan Pengadilan Agama Labuan Bajo

alur pelayanan

 

 

 ecourt

 

 

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Video Informasi dan Pelayanan

Persyaratan Umum dan Alur Berperkara di Peradilan Agama Labuan Bajo

 

 

 

 

 

 e-Court

 

Gugatan Sederhana

 

 

 

Video Profil Pengadilan Agama Labuan Bajo

 

 

 

 

 

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

 Bahasa Indonesia

 

Bahasa Manggarai

 

Bahasa Inggris

 

 

Video Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

 Bahasa Indonesia

 

Bahasa Manggarai

 

Bahasa Inggris

 

Survei Kepuasan Masyarakat

Hasil Survei SPAK, SPKP dan SKM

Triwulan I Tahun 2026

 

SKM IPAK IPKP TW IV 2025

 

(klik pada gambar untuk detail)

 

PEKAN SURVEI PERIODE 06 APRIL - 16 APRIL 2026

2 3 4

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2025