Rabu (02/10/2019) Pengadilan Agama Labuan Bajo bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat dan KUA Kecamatan Komodo, melaksanakan sidang keliling terpadu di Pulau Messah Desa Pasir Putih.
Kegiatan ini merupakan sidang diluar gedung yang ke 2 kalinya diadakan oleh PA Labuan Bajo pada tahun 2019.
Pada pelaksanaan sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani sebanyak 21 perkara, kesemuanya merupakan perkara itsbat nikah.
Bertempat di aula kantor Desa Pasir Putih, pelaksanaan dan tata cara sidang diluar gedung sama persisi dengan sidang di kantor PA Labuan Bajo, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Tujuan diadakannya sidang terpadu ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui layanan sidang diluar gedung, menyatakan sangat terbantu dengan adanya pelaksanaan sidang dilur gedung ini, mengingat perjalanan yang jauh dan transport yang terbatas apabila bersidang di kantor PA Labuan Bajo.(erlan | Foto : Utari)