Cara Memperoleh Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Labuan Bajo berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Pengadilan Agama Labuan Bajo akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Labuan Bajo
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0385)2443235 , yakni pada saat jam kerja hari senin-kamis mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA dan hari jumat mulai pukul 07.30 s/d 17.00 WITA
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo. Jalan Frans Nala Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Frans Nala, Labuan Bajo. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Labuan Bajo pa-labuanbajo.go.id
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo
- Pengadilan Agama Labuan Bajo akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Labuan Bajo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Labuan Bajo akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Labuan Bajo hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
C. Formulir Permohonan Informasi
Silahkan download formulir permohonan informasi DISINI!!