Besarnya panjar biaya perkara dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Labuan Bajo ditentukan berdasarkan komponen-komponen antara lain; biaya pendaftaran, biaya panggilan/pemberitahuan para pihak dan biaya proses yang terdiri dari biaya materai, biaya redaksi dan biaya ATK perkara. Biaya panggilan para pihak disesuaikan dengan radiusnya masing-masing.
Untuk mengetahui Biaya dan radius panggilan di Pengadilan Agama Labuan Bajo:
Untuk mengetahui tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Pengadilan: