Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30
HAK-HAK PELAPOR
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.