Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022
Pengadaan Barang/ Jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan perubahan tersebut yang terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Untuk pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun anggaran berjalan daftar pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup. Berdasarkan DIPA Nomor 005.01.2/682281/2022 tanggal 17 November 2021, Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran 2022 melaksanakan Pengadaan Barang :
1. 3 Unit Smart Printer senilai Rp. 9.400.000,-
=============================================================================
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021
Pengadaan Barang/ Jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan perubahan tersebut yang terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Untuk pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun anggaran berjalan daftar pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup. Berdasarkan DIPA Nomor 005.01.2/682281/2021 tanggal 23 November 2020, Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran 2021 melaksanakan Pengadaan Barang :
1. 3 Unit PC senilai Rp. 36.900.000,-
=============================================================================
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020
Pengadaan Barang/ Jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan perubahan tersebut yang terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Untuk pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun anggaran berjalan daftar pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup. Berdasarkan DIPA Nomor 005.01.2/682281/20120 tanggal 05 November 2020, Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran 2020 melaksanakan Pengadaan Barang
1. 2 Unit PC senilai Rp. 25.000.000,-
2. 1 Unit Genset senilai Rp. 400.000.000,-
3. 1 kegiatan pengeboran sumur senilai Rp. 195.000.000,-