Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 2121

Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022

Pengadaan Barang/ Jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan perubahan tersebut yang terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Untuk pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun anggaran berjalan daftar pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup. Berdasarkan DIPA Nomor 005.01.2/682281/2022 tanggal 17 November 2021, Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran 2022 melaksanakan Pengadaan Barang :

1. 3 Unit Smart Printer senilai Rp. 9.400.000,-

=============================================================================

Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021

Pengadaan Barang/ Jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan perubahan tersebut yang terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Untuk pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun anggaran berjalan daftar pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup. Berdasarkan DIPA Nomor 005.01.2/682281/2021 tanggal 23 November 2020, Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran 2021 melaksanakan Pengadaan Barang :

1. 3 Unit PC senilai Rp. 36.900.000,-

=============================================================================

Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020

Pengadaan Barang/ Jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan perubahan tersebut yang terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Untuk pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun anggaran berjalan daftar pengadaan barang/ jasa pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat dilihat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup. Berdasarkan DIPA Nomor 005.01.2/682281/20120 tanggal 05 November 2020, Pengadilan Agama Labuan Bajo pada tahun anggaran 2020 melaksanakan Pengadaan Barang

1. 2 Unit PC senilai Rp. 25.000.000,-

2. 1 Unit Genset senilai Rp. 400.000.000,-

3. 1 kegiatan pengeboran sumur senilai Rp. 195.000.000,-

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018