Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 2459

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.   Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.   Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.   Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

   -  Akta Cerai Rp. 5.000,- (Lima  Ribu Rupiah).

   - Biaya salinan kedua @lembar Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah).

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang dibuat dihadapan pejabat Pengadilan atau dihadapan notaris.

*catatan : untuk salinan putusan pertama tidak dikenakan biaya

 

Validasi Akta Cerai Pengadilan Agama Labuan Bajo

No

Tahun

File

1

2015

Download

2

2016

Download

3

2017

Download

4

2018

Download

5

2019

Download

6

2020

Download

7

2021

Download

8

2022

Download

9

2023

Download

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018