Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 2151

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Labuan Bajo dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  Pengadilan Agama Labuan Bajo (inzage)
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Kupang selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding  PTA. Kupang dikirim ke PA. Labuan Bajo untuk disampaikan kepada para pihak
  7. PA. Labuan Bajo menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

- untuk perkara cerai talak

1. Pengadilan Agama Labuan Bajo memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.

2. Akta Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan

- untuk perkara cerai gugat

1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018