Prosedur Berperkara Tingkat Banding
- Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Labuan Bajo dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
- Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
- Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Labuan Bajo (inzage)
- Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Kupang selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding PTA. Kupang dikirim ke PA. Labuan Bajo untuk disampaikan kepada para pihak
- PA. Labuan Bajo menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.
Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- untuk perkara cerai talak
1. Pengadilan Agama Labuan Bajo memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
2. Akta Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan
- untuk perkara cerai gugat
1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari