ARTIKEL
Perceraian Hanya Terjadi di Pengadilan:
Upaya Memajukan Kultur Hukum
M. Khusnul Khuluq
Hakim PA Sungai Penuh, Jambi
Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya mengerti bahwa perceraian hanya terjadi di pengadilan. Ini menjadi problem tersendiri. Bahwa, mereka masih mengakui perceraian di luar pengadilan. Apakah karena suami mengucapkan talak atau karena mereka telah lama berpisah tempat tinggal.
Sering kali mereka berpikir bahwa, pengadilan agama adalah lembaga untuk mengurus akta cerai. Sehingga, mereka datang ke pengadilan bukan untuk bercerai. Tapi, untuk mengurus akta cerai saja. Padahal, pengadilan agama adalah lembaga yang salah satu kewenangannya memeriksa dan memutus perkara perceraian.
Sering kali ditemukan juga, para pihak yang datang ke pengadilan itu mengaku sudah lama bercerai. Itu karena mereka menganggap perceraian bisa terjadi melalui dua cara. Yaitu perceraian secara agama dan perceraian secara negara. Dan mereka merasa telah bercerai secara agama. Adapun perceraian secara negara hanya untuk mendapat pengakuan administratif saja.
selengkapnya : klik disini