Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 2400

ARTIKEL

Perceraian Hanya Terjadi di Pengadilan:
Upaya Memajukan Kultur Hukum

M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya mengerti bahwa perceraian hanya terjadi di pengadilan. Ini menjadi problem tersendiri. Bahwa, mereka masih mengakui perceraian di luar pengadilan. Apakah karena suami mengucapkan talak atau karena mereka telah lama berpisah tempat tinggal.

Sering kali mereka berpikir bahwa, pengadilan agama adalah lembaga untuk mengurus akta cerai. Sehingga, mereka datang ke pengadilan bukan untuk bercerai. Tapi, untuk mengurus akta cerai saja. Padahal, pengadilan agama adalah lembaga yang salah satu kewenangannya memeriksa dan memutus perkara perceraian.

Sering kali ditemukan juga, para pihak yang datang ke pengadilan itu mengaku sudah lama bercerai. Itu karena mereka menganggap perceraian bisa terjadi melalui dua cara. Yaitu perceraian secara agama dan perceraian secara negara. Dan mereka merasa telah bercerai secara agama. Adapun perceraian secara negara hanya untuk mendapat pengakuan administratif saja.

 

selengkapnya : klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018