Sejarah Pengadilan
Pengadilan Agama Labuan Bajo adalah Pengadilan Agama Kelas II yang secara resmi berdiri pada tanggal 16 November 2011. Peresmian yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu bapak Harifin A. Tumpa di Hall Kantor Bupati Manggarai Barat juga secara simbolis meresmikan 15 Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah Baru lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peresmian Pengadilan Agama Labuan Bajo merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso;
Pengadilan Agama Labuan Bajo berkedudukan di Labuan Bajo yang wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Labuan Bajo sebelum berdirinya Pengadilan Agama Labuan Bajo masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ruteng Kabupaten Manggarai. Dengan berdirinya Pengadilan Agama Labuan Bajo maka Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang saat ini berjumlah 14, yaitu;
1. Pengadilan Agama Kupang,
2.Pengadilan Agama Soe,
3.Pengadilan Agama Kefamenanu,
4. Pengadilan Agama Atambua,
5.Pengadilan Agama Waingapu,
6.Pengadilan Agama Waikabubak,
7.Pengadilan Agama Ruteng,
8.Pengadilan Agama Bajawa,
9.Pengadilan Agama Ende,
10.Pengadilan Agama Maumere,
11.Pengadilan Agama Larantuka,
12.Pengadilan Agama Kalabahi,
13.Pengadilan Agama Lewoleba dan
14.Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Kabupaten Manggarai Barat secara administratif merupakan bagian Propinsi Nusa Tenggara Timur, terletak paling barat di Pulau Flores. Kabupaten Manggarai Barat merupakan wilayah administratif yang tergolong baru, melalui UU RI No. 8 Tahun 2003, menjadi wilayah otonom dengan nama Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya merupakan bagian wilayah administratif Kabupaten Manggarai.
Kabupaten Manggarai Barat memiliki luas wilayah (darat dan laut) sebesar 9.450,00 km2. Dari total luas wilayah tersebut, luas daratan adalah 2.947,50 km2, dan luas wilayah laut (perairan) adalah 6.052,50 km2. Kabupaten Manggarai Barat memiliki 162 buah pulau sedang dan kecil dengan rincian: 84 buah pulau berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo; 78 buah pulau berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo; 17 pulau berpenghuni dan sisanya merupakan pulau kosong atau tidak berpenghuni.
Beberapa pulau yang memiliki ukuran sedang dan berpenghuni antara lain: Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Longos, Pulau Mesa, Pulau Seraya Besar dan Seraya Kecil. Kabupaten Manggarai Barat saat ini terbagi dalam 10 (sepuluh) Kecamatan yakni: Kecamatan Komodo, Sano Nggoang, Mbeliling, Lembor, Lembor Selatan, Kuwus, Ndoso, Macang Pacar, Boleng dan Welak. Jumlah desa/kelurahan adalah 121 desa/kelurahan dengan rincian 116 desa dan 5 kelurahan. Kecamatan Boleng dan Welak adalah kecamatan baru.