Biaya Perolehan Informasi
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Labuan Bajo
1. |
Biaya penggandaan berupa printout Rp. 2.000,-/lembar |
2. |
Biaya penggandaan berupa fotokopi Rp. 500,-/lembar |
Biaya Perolehan Informasi
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat
1. |
Biaya penggandaan berupa printout Rp. 2.000,-/lembar |
2. |
Biaya penggandaan berupa fotokopi Rp. 200,-/lembar |