Untitled 4

Written by Super User on . Hits: 2610

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

 

Pengadilan Agama Labuan Bajo untuk tahun 2023 bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam Menyediakan layanan Posbakum. sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo.

SK Posbakum 2024 (klik tautan)

PERMA 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu (klik tautan)

 

=======================================================================

 

 

Prosedur POSBAKUM

Pengadilan Agama Labuan Bajo memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat pencari keadilan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Pantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No 16 Tahun tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya dapat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Adapun mekanisme dan pesyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum, antara lain:

a. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan

b. Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Labuan Bajo berupa pemberian informasi, advis hukum, konsultasi hukum dan pembuatan gugayan/permohonan

c. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:

  1. Mengajukan permohonnan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyarankan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang seringkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangi oleh pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan

 

Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Labuan Bajo sendiri adalah dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM SURYA NTT yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Kayu Putih, Oebufu, Gebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dasar aturan terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU 49/2009), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Peraturan MA 1/2014)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2018