Sidang Keliling PA Labuan Bajo di Pulau Papagarang Tahun 2022
Selasa, tanggal 26 Juli 2022, Pengadilan Agama Labuan Bajo mengadakan sidang keliling yang diselenggarakan di Pulau Papagarang pada Kantor Desa Papagarang. Rombongan dalam sidang keliling hari ini berjumlah 10 orang dengan dipimpin oleh Irwahidah Ms, S.Ag., M.H. selaku ketua majelis.
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Pengadilan Agama Labuan Bajo berpegang pada dasar bahwa setiap orang berhak mendapat pengakuan hukum tanpa diskriminasi atas keadaannya dengan melakukan sidang keliling untuk masyarakat kurang mampu dan/atau memerlukan bantuan hukum namun terkendala oleh situasi.