Pemeriksaan Setempat Perkara Waris Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Lbj
Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Waris Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Lbj yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E., (Ketua Majelis), Fauziah Burhan, S.H.I. dan Harifa, S.E.I. masing-masing sebagai (Hakim Anggota), dibantu oleh Kaharuddin, S.H.I. selaku Panitera Pengganti dan Irwan Setiawan selaku Juru Sita yang turut membantu pemeriksaan setempat.
Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, agar putusan yang dihasilkan nantinya tidak akan menjadi putusan non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).