Balai Harta Peninggalan Makassar Kunjungi PA Labuan Bajo
Rabu, 28 Februari 2024, Pengadilan Agama Labuan Bajo menerima kunjungan dari Balai Harta Peninggalan Makassar, Kanwil Kemenkumhan Sulawesi Selatan dan disambut langsung oleh Ibu Najmia Siolimbona, S.HI., M.H selaku Pelaksana Harian Pengadilan Agama Labuan Bajo di ruang kerja Ketua.
Kedatangan Tim Balai Harta Peninggalan Makassar ini menindaklanjuti Surat Pendahuluan nomor: W.23.AHU.AHU.1-UM.01.01-37 tentang Permohonan Salinan Penetapan Terkait Tusi Balai Harta Peninggalan. Balai Harta Peninggalan Makassar merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang salah satu fungsinya adalah “Melaksanakan Penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain-lain masalah yang diatur dalam perundangan-undangan”.
Maksud kedatangan Tim yang terdiri dari Andi Malika, S.H., M.Si, Muh Ibnu Qayyim, S.H., M.H., Sofyan Arafah, S.H., Nurul Afiah Idrus., dan Mohammad Yani serta Utary Sukmawati Syarief selaku Pendamping Tim BPH Makassar yakni untuk melakukan penyumpahan terhadap Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan nomor 14/Pdt.P/2023/PA.Lbj, tanggal 27 Februari 2023, Nomor 70/Pdt.P/2023/PA.Lbj tanggal 10 Agustus 2023 dan Nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Lbj tanggal 17 Oktober 2023.
Diharapkan dengan adanya penyumpahan kepada Wali dapat menjamin adanya perlindungan terhadap harta peninggalan orang tua untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih dalam perwalian tersebut;