Labuan Bajo |Kamis, 05 Juni 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Pengadilan Agama Labuan Bajo Harifa, S.E.I. berhasil mendamaikan para pihak berperkara Cerai Talak dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PA.Lbj.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.
Keberhasilan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Semoga ke depannya semakin banyak pihak yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga lebih banyak perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai dan harmonis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian. (FF)