Blue and White Illustrative Web Development Twitter Header

Written by Super User on . Hits: 49

Mediasi Juni Pencabutan perkara

Labuan Bajo |Kamis, 05 Juni 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Pengadilan Agama Labuan Bajo Harifa, S.E.I. berhasil mendamaikan para pihak berperkara Cerai Talak dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PA.Lbj.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.

Keberhasilan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Semoga ke depannya semakin banyak pihak yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga lebih banyak perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai dan harmonis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian. (FF)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Labuan Bajo

Jl. Frans Nala, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Telp:

0385-2443235

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gps Lokasi Kami

whatsapp 082213369895

instagram @pa_labuanbajo

facebook @pengadilanagama.labuanbajo

youtube PA Labuan Bajo

tiktok @palabajo

Copyright Pengadilan Agama Labuan Bajo© 2024