Kamis,26/06/2025| bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuan Bajo, Hakim Mediator Pengadilan Agama Labuan Bajo Muhammad Jalaluddin, S.Ag.,M.E. BERHASIL mendamaikan para pihak berperkara.
Mediasi di pengadilan agama adalah upaya penyelesaian sengketa, di mana pihak-pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika mediasi berhasil, maka sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar.
Mediator Dalam Perkara Cerai Talak Nomor 35/Pdt.G/2025/PA.Lbj telah melakukan pendekatan yang bijaksana dan empatik. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Mediasi yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada. sehingga Para Pihak sepakat untuk Mencabut Perkaranya dan kembali hidup rukun dan menata kembali rumah tangganya.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi para Hakim mediator di Pengadilan Agama Labuan Bajo dalam menyelesaikan masalah, dengan menghasilkan kesepakatan dengan berlandaskan keadilan dan kebermanfaatan yang menguntungkan kedua belah pihak yang berperkara. (FF)