![]() |
![]() |
Labuan Bajo, 22 Juli 2025|Bertempat di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Labuan Bajo, telah dilaksanakan Rapat Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi PTA Kupang Triwulan II Tahun 2025 terhadap capaian kinerja kepaniteraan.
Dalam rapat Monev kepaniteraan tersebut Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya agar terus memperhatikan :
1. Surat Edaran BADILAG Nomor 1465 tentang persidangan secara elektronik
2. Data para pihak dan isi Gugatan/Permohonan serta kelengkapan berkas yang dibutuhkan sebelum didaftarkan
3. Segala transaksi keuangan perkara pada jurnal keuangan harus dikomunikasikan dan dicatat apabila yang melakukan transaksi keuangan bukan kasir (dalam hal kasir sedang cuti)
4. Validasi E-Register
5. Laporan bulanan
Semoga dengan adanya rapat monev ini, Kepaniteraan Pengadilan Agama Labuan Bajo selalu meningkatkan komitmen kerja sehingga Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat terus memberikan pelayan terbaik kepada Masyarakat. (FF)