![]() |
![]() |
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 02.00 WITA, Majelis Hakim membuka sidang Pemeriksaan Setempat di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E., Harifa, S.EI., dan Najmia Siolimbona, S.HI., M.H., serta dibantu oleh Adhi Danial Hamid, S.H. selaku Panitera Pengganti, dan Isham Rafiq Pradana, A.Md. selaku Juru Sita Pengganti.
Sidang turut dihadiri oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat beserta kuasa hukumnya. Selain itu, hadir pula Sekretaris Kelurahan Labuan Bajo yang bertindak sebagai saksi, serta Pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran objek sengketa, serta Anggota Kepolisian yang memastikan kondisi tetap aman selama pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim melihat langsung kondisi objek sengketa, mencocokkan dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, memastikan kejelasan batas, luas, dan keadaan objek, serta meminimalisir potensi kendala dalam pelaksanaan putusan di kemudian hari.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai, dan sidang kemudian ditutup di lokasi objek sengketa. Dengan terlaksananya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif terkait objek sengketa, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi seluruh pihak. (HH)


