Mediasi Berhasil Dengan Pencabutan Perkara

Labuan Bajo, 13 Januari 2026 - Pengadilan Agama Labuan Bajo kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan hasil pencabutan perkara.
Mediasi perkara perceraian nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Lbj yang dipimpin Mediator Hakim ibu Najmia Siolimbona, S.HI., M.H., berlangsung secara intensif dan konstruktif dan pada akhirnya telah membawa kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Setelah melalui proses mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara tersebut.
Dengan pencabutan perkara ini, maka proses hukum yang telah berjalan dapat diakhiri secara damai dan efisien.
Pengadilan Agama Labuan Bajo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelesaian perkara, serta senantiasa memaksimalkan proses mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. (FF)
