Mediasi Berhasil Perkara Cerai Gugat Dicabut

Labuan Bajo – 2 Februari 2026, Proses mediasi dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Register 8/Pdt.G/2026/PA.Lbj dinyatakan berhasil. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Harifa, S.E.I dan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Melalui proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai. Atas keberhasilan mediasi tersebut, Penggugat menyatakan mencabut gugatan, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, keharmonisan, serta mengurangi konflik berkepanjangan di antara para pihak.
Pengadilan Agama Labuan Bajo terus mendorong para pencari keadilan untuk memanfaatkan jalur mediasi sebagai solusi yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (FF)
