Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Labuan Bajo
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan kegiatan sidang keliling di Pulau Komodo pada tanggal 20–21 April 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan sidang keliling dilaksanakan agar pengadilan dapat memberikan kemudahan akses keadilan (access to justice) yang lebih cepat, murah, dan dekat dengan tempat tinggal masyarakat.
Tim Sidang keliling dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E.,. Pada sidang keliling ini terdapat 10 perkara isbat nikah yang disidangkan oleh Majelis Hakim beserta tim yang mana kesepuluh perkara tersebut adalah perkara yang didaftarkan secara prodeo (gratis).
Selain pelaksanaan sidang, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo kepada masyarakat Pulau Komodo. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur berperkara, layanan administrasi, serta pentingnya legalitas dokumen pernikahan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong tertib administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan sidang keliling yang menjangkau wilayah terpencil, masyarakat dapat lebih paham dan sadar akan hukum serta dapat mendorong masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.(BZR)
