Briefing PTSP: Melawan Gratifikasi dalam Perspektif Hukum Islam

Labuan Bajo, 23 April 2026 — Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Labuan Bajo, telah dilaksanakan kegiatan briefing yang diikuti oleh petugas PTSP dan bagian Kepaniteraan.
Kegiatan briefing kali ini mengangkat tema “Melawan Gratifikasi dalam Hukum Islam” yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, Ibu Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag.
Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan publik merupakan perbuatan yang dilarang, baik dalam hukum positif maupun dalam ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, yang melarang umat Islam memakan harta orang lain dengan cara yang batil, termasuk melalui praktik suap atau gratifikasi.
Beliau juga mengingatkan bahwa sebagai aparatur peradilan, seluruh pegawai wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Labuan Bajo semakin memahami pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi serta berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk terus menjaga marwah lembaga peradilan melalui pelayanan prima yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (AK)

