Perkara Verzet Nomor Berhasil Dimediasi Dengan Hasil Berhasil Sebagian

Labuan Bajo, 09 Juni 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi kembali membuahkan hasil di lingkungan Pengadilan Agama Labuan Bajo. Perkara verzet dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PA.Lbj berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dengan hasil berhasil sebagian.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Gazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H. yang secara aktif memfasilitasi dialog dan perundingan antara para pihak guna mencari titik temu atas pokok-pokok sengketa yang diperselisihkan.
Melalui serangkaian pertemuan mediasi yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian objek dan tuntutan yang menjadi pokok perkara. Sementara itu, terhadap bagian yang belum mencapai kesepakatan, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan komitmen para pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, hasil tersebut juga mencerminkan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang memberikan ruang bagi para pihak untuk merumuskan solusi yang saling menguntungkan.
Hakim Mediator, Gazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H., mengapresiasi iktikad baik para pihak selama proses mediasi berlangsung. Diharapkan, kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi langkah positif dalam penyelesaian sengketa secara berkeadilan.
Pengadilan Agama Labuan Bajo senantiasa mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus sebagai sarana untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih harmonis dan berkelanjutan.(FF)
