Diberitahukan kepada:
Siti Fatima Binti Bahasa, tempat tanggal lahir Raong, 03 April 1999 agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan Strata I, tempat kediaman dahulu di Raong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sekarang tidak diketahui keberadaannya Di Wilayah NKRI, sebagai Temohon.
tentang isi putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Lbj tanggal 21 Februari 2025 dalam perkara Cerai Talak antara
Muhammad Sahril Bin Rasid Hibur sebagai Pemohon
Melawan
Siti Fatima Binti Bahasa sebagai Termohon
MENETAPKAN
1. Dst
2. Dst
3. Dst
4. Dst
5. Dst
6. Dst
yang selengkapnya dapat dibaca dan dapat di download dibawah ini