Kamis, tanggal 4 November 2021, Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek harta bersama antara Pemohon dan Termohon dalam perkara Izin Poligami Nomor 48/Pdt.G/2021/PA.Lbj yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Labuan Bajo tanggal 07 Oktober 2021. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Andri Yanti, S.H.I selaku Ketua Majelis, Harifa, S.E.I., dan Muhammad Haris Anwar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh H. Abdul Muridan, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Irwan Setiawan sebagai Juru Sita, serta Naufal Irfan Rizki sebagai Driver dan Ahmad Mustari sebagai security. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Pemeriksaan Setempat berangkat menuju ke Kantor Desa Golo Sengang yang berada di Cereng, Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat. Sekitar jam 10.00 WITA, Tim tiba di Kantor Desa Golo Sengang yang langsung disambut oleh 2 orang perangkat desa serta Pemohon dan Termohon.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa yang terdiri dari 9 objek yang kebanyakan adalah tanah pekarangan yang terletak di Cereng, Desa Golo Sengang, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat yang jaraknya sekitar ±22 km dari kantor PA Labuan Bajo yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar 4 jam. Adapun kendala pada saat Pemeriksaan Setempat adalah perjalanan yang memakan waktu lama karena kondisi jalan yang rusak dan antara objek satu dengan lainnya jauh. Namun hal ini tidak membuat semangat tim berkurang untuk suksesnya pelaksanaan pemeriksaan setempat ini.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.