Labuan Bajo, Selasa 8 februari 2022,
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang kepaniteraan pengadilan agama Labuan bajo, yang dihadiri oleh Panitera (Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Mustapa, S.H), Kasubag umum dan keuangan ( Achmad Fatoni, S.H.I), Bendahara (Irwan Setiawan), Panitera Muda Gugatan (Kaharuddin, S.H.I), Panitera Muda Permohonan (H. Abdul Muridan, S.H), Panitera Pengganti (Humaedi, S.H) dan PPNPN bagian Kepaniteraan (Ifa Fatimatuzzahrah,S.H.I Yunus Mansuri, S.H dan Fitriani Fadhilah,S.H) Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Sosialisasi ini dilaksanakan agar segala kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dari pembebasan biaya perkara akan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag tersebut.