Senin, 04 November 2024, Pengadilan Agama Labuan Bajo mengadakan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Permohonan Izin Poligami Nomor 76/Pdt.G/2024/PA.Lbj. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan staf pengadilan guna memastikan keselarasan antara dalil dalam surat Gugatan dan keadaan sebenarnya di lapangan.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E., selaku Ketua Majelis, Harifa, S.E.I., dan Najmia Siolimbona, S.HI, selaku Anggota Majelis, Adhi Danial Hamid, S.H, selaku Panitera Pengganti serta Irwan Setiawan, S.A.P , sebagai Jurusita. Turut hadir pula Penggugat serta Tergugat dan calon isteri Penggugat. sedangkan objek pemeriksaan setempat tersebut berada pada tanah dan rumah milik bersama Penggugat dan Tergugat.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama kurang lebih 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan