![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Senin, 21 Juli 2025 Pengadilan Agama Labuan Bajo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
Kegiatan ini dilakukan melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, sidang Pemeriksaan Setempat dibuka di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag., M.E., Harifa, S.EI dan Najmia Siolimbona, S.HI., M.H., selaku Majelis Hakim serta dibantu Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag., selaku Panitera dan Irwan Setiawan, S.AP. sebagai Juru Sita.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan agar Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa dan mencocokkannya dengan bukti yang ada di persidangan. Pemeriksaan ini membantu Majelis Hakim memahami kondisi nyata objek sengketa, memastikan kejelasan batas-batas, luas, dan kualitasnya, serta menghindari masalah dalam pelaksanaan putusan.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, dan kemudian sidang ditutup di lokasi objek sengketa.