Pengadilan Agama Labuan Bajo Dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Tandatangani Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara
Labuan Bajo, 21 Januari 2026 – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan biaya perkara, Pengadilan Agama Labuan Bajo bersama Pengadilan Negeri Labuan Bajo melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Penandatanganan SKB Panjar Biaya Perkara tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, serta disaksikan oleh para pejabat struktural dan aparatur dari kedua satuan kerja. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara memuat kesepakatan mengenai besaran panjar biaya perkara yang berlaku di wilayah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Penetapan besaran panjar tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis, biaya operasional, serta asas keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan ditetapkannya SKB Panjar Biaya Perkara ini, diharapkan proses administrasi perkara pada Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. (DTNS)

